Selasa, 04 Agustus 2009

Marhaban Ya Ramadhan

Persatuan Ummat Islam menyerukan 'Marhaban Ya Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan", selamat datang Ramadhan, Selamat datang Ramadhan.

Setiap media telah siap dengan dengan sederet agendanya masing-masing. Ada rasa gembira, ke-khusyu'-an, harapan, semangat dan nuansa spiritualitas lainnya yang sarat makna untuk diekpresikan. Itulah Ramadhan, bulan yang tahun lalu kita lepas kepergiannya dengan linangan air mata, kini datang kembali.

Sejumlah nilai-nilai dan hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah puasa pun marak dikaji dan kembangkan. Ada nilai sosial, perdamaian, kemanusiaan, semangat gotong royong, solidaritas, kebersamaan, persahabatan . Ada pula manfaat lahiriah seperti: pemulihan kesehatan (terutama perncernaan dan metabolisme), peningkatan intelektual, kemesraan dan keharmonisan keluarga, kasih sayang, pengelolaan hawa nafsu dan penyempurnaan nilai kepribadian lainnya. Ada lagi aspek spiritualitas: puasa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, ketaqwaan dan penjernihan hati nurani dalam berdialog dengan al-Khaliq. Semuanya adalah nilai-nilai positif yang terkandung dalam puasa yang selayaknya tidak hanya kita pahami sebagai wacana yang memenuhi intelektualitas kita, namun menuntut implementasi dan penghayatan dalam setiap aspek kehidupan kita.

Yang juga penting dalam menyambut bulan Ramadhan tentunya adalah bagaimana kita merancang langkah strategis dalam mengisinya agar mampu memproduksi nilai-nilai positif dan hikmah yang dikandungnya. Jadi, bukan hanya melulu mikir menu untuk berbuka puasa dan sahur saja. Namun, kita sangat perlu menyusun menu rohani dan ibadah kita. Kalau direnungkan, menu buka dan sahur bahkan sering lebih istemawa (baca: mewah) dibanding dengan makanan keseharian kita. Tentunya, kita harus menyusun menu ibadah di bulan suci ini dengan kualitas yang lebih baik dan daripada hari-hari biasa. Dengan begitu kita benar-benar dapat merayakan kegemilangan bulan kemenangan ini dengan lebih mumpuni.

Ramadhan adalah bulan penyemangat. Bulan yang mengisi kembali baterai jiwa setiap muslim. Ramadhan sebagai 'Shahrul Ibadah' harus kita maknai dengan semangat pengamalan ibadah yang sempurna. Ramadhan sebagai 'Shahrul Fath' (bulan kemenangan) harus kita maknai dengan memenangkan kebaikan atas segala keburukan. Ramadhan sebagai "Shahrul Huda" (bulan petunjuk) harus kita implementasikan dengan semangat mengajak kepada jalan yang benar, kepada ajaran Al-Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad Saw. Ramadhan sebagai "Shahrus-Salam" harus kita maknai dengan mempromosikan perdamaian dan keteduhan. Ramadhan sebagai 'Shahrul-Jihad" (bulan perjuangan) harus kita realisasikan dengan perjuangan menentang kedzaliman dan ketidakadilan di muka bumi ini. Ramadhan sebagai "Shahrul Maghfirah" harus kita hiasi dengan meminta dan memberiakan ampunan.

Dengan mempersiapkan dan memprogram aktifitas kita selama bulan Ramadhan ini, insya Allah akan menghasilkan kebahagiaan. Kebahagiaan akan terasa istimewa manakala melalui perjuangan dan jerih payah. Semakin berat dan serius usaha kita meraih kabahagiaan, maka semakin nikmat kebahagiaan itu kita rasakan. Itulah yang dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi bahwa orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan.

Pertama yaitu kebahagiaan ketika ia "Ifthar" (berbuka). Ini artinya kebahagiaan yang duniawi, yang didapatkannya ketika terpenuhinya keinginan dan kebutuhan jasmani yang sebelumnya telah dikekangnya, maupun kabahagiaan rohani karena terobatinya kehausan sipritualitas dengan siraman-siraman ritualnya dan amal sholehnya.

Kedua, adalah kebahagiaan ketika bertemu dengan Robbnya. Inilah kebahagian ukhrawi yang didapatkannya pada saat pertemuannya yang hakiki dengan al-Khaliq. Kebahagiaan yang merupakan puncak dari setiap kebahagiaan yang ada.

Akhirnya, hikmah-hikmah puasa dan keutamaan-keutaman Ramadhan di atas, dapat kita jadikan media untuk bermuhasabah dan menilai kualitas puasa kita. Hikmah-hikmah puasa dan Ramadhan yang sedemikian banyak dan mutidimensional, mengartikan bahwa ibadah puasa juga multidimensional. Begitu banyak aspek-aspek ibadah puasa yang harus diamalkan agar puasa kita benar-benar berkualitas dan mampu menghasilkan nilai-nilai positif yang dikandungnya. Seorang ulama sufi berkata "Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan makan dan minum". Ini berarti di sana masih banyak puasa-puasa yang tidak sekedar beroleh dengan jalan makan dan minum selama sehari penuh, melainkan 'puasa' lain yang bersifat batiniah.

Semoga dengan mempersiapkan diri kita secara baik dan merencanakan aktifitas dan ibadah-ibadah dengan ihlas, serta berniat "liwajhillah wa limardlatillah", karena Allah dan karena mencari ridha Allah, kita mendapatkan kedua kebahagiaan tersebut, yaitu "sa'adatud-daarain" kebahagiaan dunia dan akherat. Semoga kita bisa mengisi Ramadhan tidak hanya dengan kuantitas harinya, namun lebih dari pada itu kita juga memperhatikan kualitas puasa kita.

Read More......

Jumat, 27 Maret 2009

Hymne PUI

Persatuan Ummat Islam yang amat mulia ( 2x

Akan meninggikan perintahan dari Tuhan


Dalam Islam Agama kita mustika dunia


Tapi ingat teman, percobaan Tuhan


Kesengsaraan yang kamu tanggung


Pihak kafir yang menggoda kita


semakin hebatnya. Tetapi tak apa


hanyalah kita anggap ujian – dalam iman kita.





Read More......

Profil KH. Ahmad Sanusi

K.H. Ahmad Sanusi yang biasa dipanggil Ajengan Sanusi, lahir di Kewedanan Cibadak, Sukabumi pada tahun 1881 dan wafat di Pesantren Gunung Puyuh, Sukabumi tahun 1950. Sejak kecil beliau belajar ilmu agama dari ayahnya sendiri, K.H Abdurrahim, pemimpin Pesantren Cantayan di Sukabumi. Selanjutnya ia belajar dari pesantren ke pesantren di daerah Jawa Barat. Pada tahun 1904 K.H. Ahmad Sanusi berangkat ke Mekkah untuk memperdalam ilmu agama. Sewaktu beliau bermukim di Mekkah pada tahun 1913, K.H. Ahmad Sanusi diajak untuk masuk menjadi anggota SI. Sejak itulah K.H. Ahmad Sanusi menjadi anggota SI.

Sekembalinya ke tanah air pada tahun 1915, beliau membantu ayahnya membina Pesantren Cantayan sambil membina para ulama. Kemudian tahun 1922 K.H. Ahmad Sanusi mendirikan pesantren Genteng Babakan Sirna, Cibadak, Sukabumi. Dalam menyampaikan dakwah, K.H. Ahmad Sanusi mempunyai metoda yang keras, radikal, tegas, dan teguh pendirian. Beliau merombak cara belajar santri dengan duduk tengkurap (ngadapang) diganti dengan duduk di bangku dan meja dan diterapkan sistim kurikulum berjenjang (klasikal).


Pada bulan Nopember 1926 meletus pemberontakan di Jawa Barat yang dikenal sebagai Gerakan Syarikat Islam (SI) Afdeeling B yang merupakan perlawanan rakyat jelata terhadap pemerintah kolonial Belanda. K.H. Ahmad Sanusi bersama santri-santri Pesantren Genteng Babakan Sirna dituduh terlibat dalam pemberontakan tersebut, sehingga beliau ditangkap dan masuk penjara di Sukabumi 6 bulan dan di Cianjur 7 bulan. Kemudian pada tahun 1927 beliau diasingkan oleh pemerintah Belanda ke Tanah Tinggi, Jakarta selama 7 tahun (1927-1934). Dalam pengasingannya, K.H. Ahmad Sanusi tetap terus berdakwah menyebarluaskan ilmunya dengan giat dan istiqomah, sehingga seluruh masjid yang ada di Jakarta masa itu sempat dikunjungi dan bertabligh.

Beliau juga menulis buku-buku dan siaran-siaran (buletin) tentang ilmu keislaman serta Karya yang paling menonjiol adalah Raudhatul Irfan . berisi terjemah Al-Quran 30 juz dalam bahsa Sunda, dengan terjemah kata- per- kata dan syarah (tafsir penjelasa) singkat. Tafsir ini telah dicetak ulang berpuluh kali dan sampai sekarang masih digunakan di Majlis-majlis Ta’lium di Jawa Barat. Karya monumental lainnya adalah serial Tamsyiyyatul Muslimin, tafsir Al-Quran dalam bahasa Melayu /Indonesia. Setiap ayat-ayat al-Quran disamping ditulis dalam huruf Arab juga ditulis (transliterasi) dalam huruf Latin. Pada waktu itu banyak ulama memandang hal itu sebagai suatu bid’ah yang haram, sehingga menjadi perdebatan. Melalui pemahaman ummat Islam terhadap Al-Quran, serial tafsir itu sarat dengan pesan-pesan tentang pentingnya harga diri, persamaan, persaudaraan dan kemerdekaan di kalangan ummat.

Pada tahun 1931 masih dalam masa pembuangan, K.H. Ahmad Sanusi mendirikan perhimpunan “Al-Ittihadiyatul Islamiyah” (AII) yang bergerak dalam sosial pendidikan sekaligus wadah pergerakan nasional untuk menanamkan harga diri, persamaan, persaudaraan dan kemerdekaan yang Pada tahun 1934 K.H. Ahmad Sanusi dikembalikan oleh pemerintah Belanda ke Sukabumi dengan status tahanan kota selama 5 tahun, Kedudukan Pengurus Besar AII pun dipindahkan ke Sukabumi. Pada tahun itu juga, K.H. Ahmad Sanusi mendirikan Pesantren Gunung Puyuh di Sukabumi yang masih berjalan sampai sekarang.

Pada zaman pendudukan Jepang, tahun 1943 beliau diangkat sebagai penasihat pemerintah Keresidenan Jepang, suatu syarat agar AII bisa dihidupkan setelah dibekukan Pemerintah Jepang bersama-sama seluruh organisasi kemasyarakat lainnya. Pada tahun 1944 beliau diangkat sebagai Wakil Residen Bogor. Selanjutnya ditunjuk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia.

Sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dibentuk segera setelah Proklamasi 17-8-1945, beliau ikut bersama RI ke Yogya. Setelah kembali ke Sukabumi, pada tahun 1950, Ajengan K.H.Ahmad Sanusi, berpulang ke hadirat Ilahi. Pemerintah Indonesia mengakui jasa-jasanya sebagai salah seorang pendiri Republik Indonesia dengan menganugerahkan Bintang Maha Putera Utama kepada Almarhum.

http://pppui.blogspot.com


Read More......

Profil KH.Abdul Halim

K.H.Abdul Halim adalah salah seorang pejuang kemerdekaan bangsa yang berasal dari Jawa Barat dan mempunyai andil besar dalam mempersiapkan kelahiran Republik Indonesia. Tokoh Ummat Islam ini adalah anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia). Atas jasa pengabdian sebagai salah satu pendiri Republik ini KH.Abdul Halim kemudian memperoleh tanda kehormatan BINTANG MAHAPUTERA UTAMA dari Presiden Republik Indoensia.

Abdul Halim lahir tanggal 26 Juni 1887 di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka Jawa Barat. Ia adalah putera bungsu KH.Iskandar dan Nyi Hj.Siti Mutmainnah, dari tujuh saudara. Latar belakang keluarga beliau memang dikenal taat dalam beragama, bahkan ibunya masih keturunan dari Sultan Syarif Hidayatullah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pendidikan yang menyangkut pelajaran agama Islam, sudah didapatinya sejak usia dini, dan pada usia 21 tahun setelah tamat belajar dari berbagai pesantren di Majalengka pada tahun 1908, beliau menunaikan ibadah haji lalu menetap di Mekah sambil menambah wawasan keilmuan.


Aktivitas KH.Abdul Halim

Sepulang dari Mekkah, ia mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Majlisul Ilmi. Dengan wadah ini ia giat berjuang dalam pengembangan penyiaran ajaran Islam. Setahun kemudian (1912) KH.Abdul Halim menyempurnakan Majlisul Ilmi menjadi organisasi yang lebih besar dengan nama Hayatul Qulub yang aktivitasnya disamping berupaya meningkatkan kualitas pendidikan juga mendorong kegiatan ekonomi rakyat terutama dalam menghadapi persaingan pengusaha asing yang menguasai pasar juga melawan penindasan Belanda terhadap rakyat yang memeras tenaga mereka. Hayatul Qulub memelopori berdirinya perusahaan percetakan, pembangunan, pabrik tenun serta pengembangan usaha-usaha pertanian . Suatu hal yang menarik adalah penerapan sistem pemilikan saham-saham perusahaanbagi guru-guru yang aktif mengajar. Di bidang sosial-kemasyarakatan, KH.Abdul Halim mendirikan rumah yatim piatu Fatimiyah.

Organisasi Hayatul Qulub tidak berumur panjang karena ditutup oleh pemerintah Belanda dengan alasan menganggu keamanan. Akan tetapi KH.Abdul Halim tetap gigih dan tidak pernah menyerah kegiatan-kegiatan perjuangannya tetap berjalan.

Baru pada tahun 1916 berdiri organisasi dengan nama Perikatan Oelama (PO) sebagai pengganti Hayatul Qulub. Tahun 1924 Perikatan Oelama semakin berkembang dan hampir menjangkau ke seluruh wilayah Jawa dan Madura. DI tahun 1939 organisasi sosial-pendidikan ini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu kegiatan yang menonjol adalah program pertolongan kepada para pelajar dengan membentuk I’anatul Muta’allimin. Antara tahun 1917-1920 telah dibangun 40 Madrasah, sebagian besar di Jawa, dengan metode pengajaran modern, yang pada saat itu mendapat tentangan dari berbagai pihak. Pada Kongres ke IX P.O., KH.Abdul Halim melahirkan ide untuk membangun sebuah pondok Pesantren, dimana santri tidak saja belajar agama tetapi juga dilatih berbagai kerajinan dan keterampilan. Ide ini mendapat sambutan positif yang pada akhirnya berdiri pondok pesantren yang dikenal dengan sebutan Santi Asromo.

http://pppui.blogspot.com

Read More......

Profil Ahmad Heryawan

H. Ahmad Heryawan Lc adalah seorang politikus Indonesia yang lahir di Sukabumi pada 19 Juni 1966. Ia adalah Gubernur Jawa Barat terpilih untuk periode 2008-2013 sebagai calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera bersama dengan wakilnya Dede Yusuf, pemeran Indonesia dan anggota DPR dari PAN, yang diusung oleh partainya sendiri. Selain menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Umat Islam (PUI) (2004-sekarang),


Heryawan menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2004-2009. Pendidikan dari tingkat SD sampai dengan SMA diselesaikan di Sukabumi, sedangkan tingkat sarjana diselesaikan di Fakultas Syariah LIPIA Jakarta pada tahun 1992.

Selain sebagai politikus dan muballigh, Heryawan pernah aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi (sebelum menjadi anggota DPRD DKI Jakarta tahun 1999). Saat ini ia juga aktif membina di beberapa yayasan yang bergerak di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.


Read More......

Kamis, 26 Maret 2009

Download E-Books Islam

Abdullah Azzam
1. Masa Depan Islam

Said Hawa
1. Ma'rifatullah
2. Tatanan Rumah Islami
3. Beberapa Pelajaran Dalam amal Islami


Read More......

Download Nasyid

The Zikr
1. Mengemis Kasih
2. Kasih Mesra
3. Rasulullah
4. Antara 2 Cinta
5. Kehidupan

Read More......

Rabu, 25 Maret 2009

Anggaran Dasar PUI

Bismillahi ar-Rahmani ar- Rahim
Asyhadu an la ilaha illa Allah Wa asyadu anna Muhammadan Rasulullah. Allahu ghayatuna Wa al-ikhlashu mabda’una, Wa al-islahu sabiluna, wa al-mahabbah syi’aruna Nu’ahidullaha,’ala as-sidqi, wa al-ikhlasi, wa al-yakini, wa thalibi ridallahi fi al-amali baina ‘ibadihi bi at-tawakkuli ‘alaihi. Bismillahi ar-Rahmini ar-Rahimi. Bismillahi wa la haula wa la quwwata illa billahi al-’aliyi al-azim.
Allahu Akbar.

Sedangkan tata kerja Pehimpunan di atur dalam Anggaran Dasar sebagaimana tercantum di bawah ini


BAB I

Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN

1. Perhimpunan ini bernama PERSATUAN UMMAT ISLAM -disingkat PUI- merupakan peleburan atau fusi dua Perhimpunan, yaitu : PERSATUAN UMMAT ISLAM INDINESIA (PUI) dan PERIKATAN UMMAT ISLAM (PUI) pada tanggal 9 Rajab 1371 H bertepatan dengan tanggal 5 April 1952 M di Bogor. Perhimpunan ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan memperoleh status Badan Hukum tanggal 10 September 1958 No. JA/5/86/23.

2. PERSATUAN UMMAT ISLAM berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

BAB II

Pasal 2
Asas

Perhimpunan ini berazaskan Islam, yang dalam amaliyahnya berpedoman kepada Al-Qur’an dan as-Sunah, menurut pemahaman ahlussunnah wal jamaah.

Pasal 3
SIFAT

Perhimpunan ini, adalah organisasi gerakan Islam yang bersifat indipenden.

Pasal 4
TUJUAN

Tujuan Perhimpunan adalah terwujudnya pribadi, rumah tangga, masyarakat, negara, kebudayaan dan peradapan dunia yang diridlai Allah Subhanahuwata ala.

Pasal 5
USAHA

Untuk mencapai tujuan tersebut, Perhimpunan berusaha :

1. Mengembangkan pemahaman ajaran Islam yang tepat dan benar, untuk memperteguh akidah, dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

2. Meningkatkan gairah ummat untuk beramal ibadah dan bermua-malah yang Islami.

3. Memajukan dan mengembangkan kegiatan dakwah, Pendidikan, Pelatihan,dan pengajaran Islam dalam arti yang seluas-luasnya.

4. Melakukan upaya untuk mewujudkan rumah tangga atau keluarga yang sakinah mawaddah, waramah(keluarga bahagia dan sejahtera).

5. Menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai Islam di dalam fikrah, akhlak dan adat istiadat menuju terwujudnya kebudayaan dan peradaban yang Islami.

6. Mewujuskan kesatuan imamah (kepemimpinan)dan jamaah di kalangan ummat Islam.

7. Mefungsikan masjid sebagai pusat pembinaan jama’ah.

8. Mengembangkan potensi ekonomi, sumberdaya manusia menuju kemajuan dan kemandirian ummat, sesuai dengan ajaran Islam.

9. Menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian, kesetiakawanan, dan kemitraan sosial dalam berbagai aspek kehidupan.

10. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Perhimpunan.

BAB III

Pasal 6
ANGGOTA

1. Anggota Perhimpunan, adalah setiap muslim yang menyetujui Anggaran Dasar dan mendukung, tujuan, serta usaha-usaha Perhimpunan.

2. Anggota terdiri atas :

a) Anggota Biasa
b) Anggota Kehormatan

3. Anggota berhenti karena :

a) Atas permintaan sendiri
b) Meninggal dunia.

Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan Perhimpunan atau melakukan hal-hal yang merugikan Perhimpunann.

BAB IV

Pasal 7
SUSUNAN PERHIMPUNAN

Susunan Perhimpunan terdiri atas :
1. Pengurus Besar, di singkat PB.
2. Pengurus Wilayah, di singkat PW.
3. Pengurus Daerah, di singkat PD.
4. Pengurus Cabang, di singkat PC.
5. Pengurus Ranting dan Pengurus Jama’ah, di singkat PR dan atau PJ.

Pasal 8
SUSUNAN PENGURUS, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PAKAR

1. Pengurus Besar terdiri atas: Pengurus harian, majelis-majelis dan anggota.

2. Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, masing-masing terdiri atas: pengurus Harian, Majelis-majelis dan Anggota.

3. Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan Pengurus jama’ah masing-masing terdiri atas: Pengurus Harian, Majelis-majelis dan Anggota.

4. Dewan Penasehat terdiri atas;
a) Dewan Penasehat Pusat.
b) Dewan Penasehat Wilayah.
c) Dewan Penasehat Daerah.

5. Dewan Pakar terdiri atas :
a) Dewan Pakar Pusat
b) Dewan Pakar Wilayah

Pasal 9
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR

1. Pengurus Besar, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pakar Pusat dipilih dan disahkan oleh Muktamar untuk masa bakti lima tahun.

2. Pengurus Wilayah, Dewan Penasihat Wilayah dan Dewan Pakar Wilayah dipilih oleh Musyawarah, dan di tetapkan oleh Pengurus Besar untuk masa bakti lima tahun.

3. Pengurus Daerah dan Dewan Penasehat Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah, dan ditetapkan oleh Pengurus Wilayah untuk masa bakti tiga tahun.

4. Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah cabang dan ditetapkan oleh pengurus Daerah untuk masa bakti tiga tahun.

5. Pengurus Ranting dan atau Pengurus Jama’ah ditetapkanoleh Pengurus Daerah untuk masa bakti tiga tahun, dari cal;on-calon yang dipilih oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 10
Jabatan Ketua Umum Pengurus Besar paling lama 2 periode

BAB V
Pasal 11
LEMBAGA DAN BADAN OTONOM

1. Perhimpunana dapat membentuk Lembaga dan atau Badan Otonom untuk mendukung, tujuan dan usaha Perhimpunan.

2. Lembaga dan atau Badan Otonom tersebut pada ayat 1 (satu), berada dalam koordinasi Perhimpunan.

3. Pembentukan dan pembubaran

BAB VI

Pasal 12
PERMUSYAWARATAN

1. Muktamar
a. Muktamar Perhimpunan di adakan lima tahun sekali.
a. Jika dianggap perlu dan penting dapat di adakan Muktamar Luar Biasa.
b. Muktamar mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.

2. Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Besar apabila dipandang perlu.
a. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar mempunyai kekuasaan tertinggi di bawah keputusan-keputusan Muktamar.

3. Musyawarah Kerja
a. Musyawarah kerja di selenggarakan oleh Majelis-majelis Pengurus Besar.
a. Keputusan Musyawarah kerja merupakanpedoman operasional program majelis yang mengikat dan harus segera dilaksanakan.

4. Musyawarah Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting dan Jama’ah
a. Musyawarah Wilayah diselenggarakan lima tahun sekali.
b. Musyawarah Daerah dan Cabang diselenggarakan tiga tahun sekali.
c. Musyawarah Anggota Ranting dan atau Anggota Jama’ah diselenggarakan tiga tahun sekali.

BAB VII

Pasal 13
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN

1.Keuangan dan kekayaan Perhimpunan diperoleh dari :
a. Uang pangkal, iuran dan sumbangan.
b. Zakat, Infaq dan Sadaqah
c. Waqaf, hibah dan wasiat.
d. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

1. Perhimpunan menguasai seluruh kekayaan yang diperoleh dari waqaf, hibah, wasiat dan usaha-usaha lainnya.

2. Pengurus Besar mempetanggungjawabkan keuangan dan kekayaan Perhimpunan kepada Muktamar, Pengurus Wilayah kepada Musyawarah Wilayah; Pengurus Cabang kepada Musyawarah Cabang; Pengurus Ranting dan atau Pengurus jama’ah kepada Musyawarah Anggota.

3. Hal-hal yang berhubungan dengan Badan Hukum dan atau pihak lain yang ada hubungannya dengan Perhimpunan diatur oleh peraturan Pengurus Besar.

BAB VIII

Pasal 14
PEMBUBARAN PERHIMPUNAN

1. Perhimpunan hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Muktamar yang khusus membicarakan pembubaran, dan keputusannya di ambil oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.

2. Kekayaan Perhimpunan setelah pembubaran, diberikan kepada Badan/Lembaga yang diputuskan oleh Muktamar.

Pasal 15
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar
Pasal 16

ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Hal-hal yang tidak di atur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan, serta perincian lebih lanjut dari pasal-pasal Anggaran Dasar yang di pandang perlu, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Muktamar sesuai dengan dan tidak menyalahi Anggaran Dasar.

Pasal 17
PENUTUP

Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, yang disahkan oleh Muktamar X PUI di Sukabumi, tanggal 9-12 Rabiul Akhir 1420 H atau 22-25 Juli 1999 dan mulai berlaku sejak disahkan.


Sukabumi, 11 Rabiul Akhir 1420 H
25 Juli 1999 M



Read More......

Anggaran Rumah Tangga PUI

Pasal 1

Intisab
Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim.
Asyhadu an la ilaha illa Allah Wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah. Allahu ghayatuna.Wa al-ikhlashu mabda’una, Wa al-islahu sabiluna, wa al-mahabbah syi’aruna Nu’ahidullaha, ‘ala as-sidiqi, wa al-ikhlasi, wa al-yakini, wa thalabi ridallahi fi al-amali baina ‘ibadihi bi at-tawakkuli ‘alaihi. Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahimi. Bismillahi wa la haula wa la quwwata illa billahi al-’aliyi al-azim.
Allahu Akbar.

Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim.

Asyadu an al ilaha alla Allah Wa asyhadu anna Muhammadan Rasullullah.
ALLAH tujuan pengabdian kami; IKHLAS dasar pengabdian kami; ISHLAH jalan pengabdian kami; MAHABBAH panji-panji kami.

Kami berjanji kepada Allah, untuk berlaku benar, ikhlas dan yakin, dan mencari ridla-Nya dalam beramal, diantara hamba-hambanya dengan bertawakkal kepada-Nya.

Bismillah, tidak ada daya dan tidak ada kekuatan, selain atas kekuasaan Allah Yang Maha Tinggi, Maha Agung; ALLAHU AKBAR.


Pasal 2

ISLAH TSAMANIAH

1.Islah Akidah
2.Islah Ibadah
3.Islah Da’wah dan Tarbiyah
4.Islah Aillah
5.Islah Mujtama (Sosial)
6.Islah Adah (Adat kebiasaan)
7.Islah Iqtisad (Perekonomian)
8.Islah Umah

Pasal 3

KEANGGOTAAN
1.Anggota Perhimpunan terdiri atas:
a. Anggota Biasa : adalah orang muslim atau muslimah yang telah memenuhi persyarat.
b. Anggota Kehormatan: adalah seorang muslim atau muslimah yang telah berjasa kepada Perhimpunan.

2. Syarat-syarat menjadi anggota biasa :

a. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus Perhimpunan terdekat dengan persetujuan sedikitnya dua orang anggota lama, untuk diteruskan kepada Pengurus Besar.
b. Bersedia mendukung dan melaksanakan Usaha-usaha yang sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
c. Membayar uang pangkal, uang iuran bulanan dan iuran lainnya yang besarnay ditetapkan oleh Perhimpunan
d. Calon anggota sebelum menerima kartu angota dari Pengurus Besar, oleh pengurus Perhimpunan terdekat angota tersebut diberi kartu calon anggota yang bentuknya ditetapkan oleh Pengurus Basar.

3. Sahnya keanggotaan dan pemberian kartu anggota:

a. Seorang calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota biasa apabila telah memenuhi syarat-syarat termaktub dalam ayat2 di atas, telah disahkan oleh Pengurus Besar serta mengenal intisab.
b. Kartu anggota diberikan kepada anggota yang telah memenuhi ayat 3a Pasal ini, dan masa berlaku kartu anggota adalah lima tahun.
c. Pengurus Besar dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota dan memberi kartu anggota kepada Pengurus Wilayah dan atau Pengurus Daerah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaanya diatur dengan keputusan Pengurus Besar untuk masing-masing Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang dimaksud.
d. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Pengurus Besar atau atas usul Pengurus Wilayah atau usul Pengurus Daerah.
e. Anggota Kehormatan mendapat kartu anggota khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar.

4.Hak anggota biasa

a. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan di pilih dalam semua jabatan Perhimpunan serta mengajukan pendapat
b. Setiap anggota biasa berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat Perhimpunan di luar daerah dimana ia terdaftar atas seijin pengurus Perhimpunan setempat.
c. Setiap anggota biasa berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tentang kegiatan pengurus Perhimpunan.

5. Kewajiban anggota biasa:

a. Taat melaksanakan ajaran Islam
b. Melaksanakan usaha-usaha Perhimpunan secara taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Perhimpunan
c. Meningkatkan dan mengembangkan prestasi dalam beramal memperluas wawasan din al-Islam serta menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
d. Turut memejukan,memperkuat kedudukan dan menjaga nama baik Perhimpunan.
e. Menumbuhkan dan meningkatkan kekeluargaan Perhimpunan serta turut menciptakan ukuwah Islamiyah.

6. Anggota Kehormatan barhak memberikan pertimbangan dan saran-saran pada Perhimpunan

7. Setiap anggota baru yang pindah tempat tinggalnya diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pengurus Perhimpunan terdekat selanjutnya dilaporkan kepada pengurus Perhimpunan yang berwenang

8. 8.Anggota berhenti karena :

a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia atau
c. Keputusan Pengurus Besar, karena melanggar ketentuan ajaran Islam, melanggar ketentuan-ketentuan Perhimpunan dan merusak nama baik Perhimpunan

9. Pemberhentian hanya dilakukan oleh Pengurus Besar setelah dipertimbangkan bersama Dewan Pembina. Kepada anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatannya atau membela diri di Muktamar.

10. Pemberhentian dilaksanakan atas usul pengurus Perhimpunan yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu dikeluarkan penetapan skorsing (pembekuan keanggotaan) yang dikeluakan oleh Pengurus Besar untuk masa paling lama enam bulan.

11. Dalam masa skorsing anggota yang bersangkutan dapat melakukan usaha pembelaan dirinya dihadapan sidang / Rapat Pleno

12. Anggota yang diskors dan tidak melakukan usaha pembelaan diri selama masa skorsing nyatakan sah menerima keputusan pemberhentian dan Pengurus Besar.

13. Skorsing :

a. Anggota yang selama satu tahun atau lebih tidak melaksanakan atau melalaikan kewajiban seperti ketentuan pasal 2 ayat 5 mendapat peringatan tertulis dari Perhimpunan setempat.
b. Anggota yang tidak memperhatikan tiga kali peringatan tertulis dalam jangka waktu masing-masing satu bulan dari Perhimpunan dinyatkan sah untuk dapat skorsing yang diberitahukan secara tertulis.
c. Anggota yang secara sah dan menyakinkan telah melanggar ketentuan syar’i tanpa didahului peringatan, dikenakan skorsing oleh Pengurus Besar setelah terlebih dahulu diusulkan oleh Pengurus setempat.

Pasal 4

WANITA, PEMUDA, PELAJAR DAN MAHASISWA

1. Setiap anggota wanita PUI, dan mahasiswa PUI berhak ikut serta dalam seluruh bagian atau susunan kepengurusan Perhimpunan pada semua tingkatan, sesuai dengan tuntutan Islam.

2. Kegiatan wanita, pemuda, pelajar dan mahasiswa di dalam Perhimpunan, secara khusus diselenggarakan oleh dua buah badan otonom masing-masing, yaitu wanita PUI, pemuda PUI yang diatur dalam peraturan khusus Pengurus Besar.

3. Kedua badan otonom, sbagaimana pada ayat 2 diatas berada di bawah pembinaan,pengurus Perhimpunan pada tingkatan masing-masing di bawah kordinasi pengurus Besar dan bertanggung jawab pad Muktamar.

Pasal 5

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN KOPERASI

1. Kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Koperasi Perhimpunan, diseleng-garakan oleh tiga badan otonom.

2. Badan otonom, sebagaimana pada ayat 1 di atas berada di bawah pengawasan dan pembinaan pengurus Perhimpunan pada tingkatan masing-masing, serta bertanggung jawabkepad Pengurus Besar.

Pasal 6

SUSUNAN PERHIMPUNAN

1. Pengurus Perhimpunan disusun dalam tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah,Pengurus cabang, Pengurus ranting,dan Pengurus Jama’ah.

2. Sedikitnya 15 (lima belas) anggota di suatu tempat atau lingkungan tertentu dapat menyusun dirinya dalam ikatan Pengurus Ranting atau Pengurus Jama’ah.

3. Sedikitnya tiga Pengurus Ranting atau pengurs Jama’ah atau yang dipersamakan disusun dalam ikatan Pengurus Cabang.

4. Sedikitnya tiga Pengurus Cabang dalam suatu kabupaten atau kotamadya atau atau yang dipersamakan disusun dalam ikatan Pengurus Wilayah.

5. Sedikitnya tiga Pengurus Daerah dalam satu propinsi atau yang setingkat, disusun dalam ikatan Pengurus Wilayah.

6. Yang belum memenuhi persyaratan yang dimaktub dalam pasal 4ayat 2,3,4,dan 5 masing-masing merupakan Pengurus Persiapan di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar atau Pengurus Perhimpunan yang memperoleh wewenang dari Pengurus Besar.

7. Pengurus Besar merupakan pengurus tertinggi dalam Perhimpunan.

8. Di tempat-tempat yang dianggap penting, Pengurus Besar dapat menetapkan perwakilan Pengurus Besar.

Pasal 7

SUSUNAN PENGURUS

1. Dewan penasehat terdiri atas seorang ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, yang semuanyamerangkap sebagai anggota dan beberapa anggota.

2. Dewan penasehat diadakan pada tingkat-tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah.

3. Dewan pakar terdiri atas seorang ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, yang semuanya merangkap anggota, dan beberapa orang anggota.

4. Dewan pakar diadakan pada tingkat Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.

5. Pengurus Besar Pleno terdiri atas Ketua Umum, seorang atau beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, seorang atau beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, seorang atau beberapa orang Bendahara, para Ketua Majelis dan Anggota Pengurus Besar dan Pimpinan Badan-badan Otonom.

6. Pengurus Besar Harian terdiri atas Ketua Umum, Ketua (Ketua), sekretaris Jenderal, Wakil (Wakil) Sekretaris Jenderal, dan Bendahara (bendahara).

7. Pengurus Wilayah lengkap terdiri atas Ketua Umum, seorang atau beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara, Ketua Majelis, dan Anggota Pengurus Wilayah, dan Anggota Pengurus Wilayah.

8. Pengurus Wilayah harian terdiri atas Ketua Umum, Ketua (ketua). Sekretaris Umum, sekretaris (sekretaris), dan Bendahara (bendahara).

9. Pengurus Daerah lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara, para Ketua Majlis, dan anggota Pengurus Daerah.

10. Pengurus Daerah harian terdiri atas Ketua (ketua), Sekretaris-(sekrataris), dan Bendahara-(bendahara).

11. Pengurus Cabang, Ranting dan Jama’ah Lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara, para Ketua Majlis, dan Anggota Pengurus Cabang Ranting, dan Jama’ah.

12. Pengurus Cabang, ranting atau Jama’ah Harian terdiri atas Ketua (ketua), Sekretaris-(sekrataris), dan Bendahara-(bendahara).

13. Para Ketua dalam Pengurus Harian, dapat berbagai tugas dan mengkoordinasikan kegiatan Majelis-majelis yang ditentukan.

14. Pada seluruh tingkatan kepengurusan Perhimpunan diadakan Majelis-majelis yang terdiri atas:

a. Majelis Pandidikan dan Pengajaran,
b. Majelis dakwah dan Penerangan,
c. Majelis sosial dan Hubungan antar Ummat,
d. Majelis Wakaf,
e. Majelis Ekonomi,

15. Setiap Majelis dipimpin oleh pimpinan Majelis yang terdiri atas Ketua (ketua), dan beberapa anggota.

16. Majelis dapat dilengkapi oleh badan/Lembaga atau kelompok Kerja yang diatur oleh Tata Tertib Majelis yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.

17. Anggota Pengurus Perhimpunan, adalah orang-orang yang sangat diharapkan dapat membantu melaksanakan usaha-usaha Perhimpunan.

18. Anggota Pengurus Perhimpunan diadakan pada seluruh tingkatan kepengurusan Perhimpunan. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengurus Perhimpunan.

Pasal 8

KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus Ranting dan Jama’ah :
a. Memimpin dan mewakili Perhimpunan serta anggota Perhimpunan dalam lingkungan daerahnya keluar maupun kedalam.
b. Melaksanakan instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan pengurus Perhimpunan di atasnya, melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Anggota serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota dan Pengurus Cabang.
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkab kegiatan dalam amal usaha Perhimpunan sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota.
d. Membina, membimbing dan merekomendasikan kegiatan Badan Otonom atau Lembaga tingkat Ranting dan atau Jama'ah

2. Pengurus Cabang :
a. Memimpin dan mewakili Perhimpunan dalam lingkungan Cabang keluar maupun kedalam.
b. Melaksanakan instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan pengurus Perhimpunan di atasnya serta meneruskan kepada pengurus bawahannya untuk melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang dan Pengurus Daerah.
c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan Pengurus Ranting dan atau pengurus Jama’ah di bawahnya, serta Badan Otonom atau Lembaga Tingkat Cabang.

3. Pengurus Daerah.
a. Memimpin dan Mewakili Perhimpunan dalam daerah kepengurusannya keluar maupun ke dalam.
b. Menentukan kebijaksanaan Perhimpunan dalam daerahnya berdasarkan kebijaksanaan Perhimpunan di atasnya, hasil Musyawarah Daerahnya serta melaksanakan instruksi-instruksi, ketetapan-ketetapan Perhimpunan di atasnya, keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, Pengurus Besar.
c. Meneruskan instruksi-instruksi dan keputusan-keputusan Pengurus Perhimpunan di atasnya kepada pengurus Perhimpunan bawahannya, dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
d. Membina, membimbing, dan mengkoordinasikan kegiatan dan amal usaha pengurus cabang di bawahnya, serta badan Otonom dan atau Lembaga tingkat Daerah.

4. Pengurus Wilayah :
a. Memimpin dan mewakili Perhimpunan dalam wilayah kepengurusannya ke luar maupun ke dalam, dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Pengurus Besar.
b. Menentukan kebijaksanaan Perhimpunan dalam wilayah berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Besar dan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
c. Meneruskan instruksi-instruksi, keputusan-keputusan Pengurus Besar, keputusan-keputusan hasil Musyawarah Wilayah, keputusan-keputusan Pengurus Wilayah, dan meneruskan kepada pengurus-pengurus bawahannya, serta mengkoordinir dalam pelaksanaannya.
d. Membina, membimbing, dan mengkoordinasikan kegiatan dan amal usaha Pengurus Daerah dibawahnya, sera Badan Otonom dan atau Lembaga tingkat Wilayah.

5. Pengurus Besar :
a. Pengurus Besar memimpin serta mewakili Perhimpunan ke dalam dan ke luar, serta bertanggung jawab kepada Muktamar.
b. Pengurus Besar Harian memimpin Perhimpunan sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Pleno.
c. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengurus Besar menyusun pedoman, pembagian tugas, serta wewenang para pengurus.

6. Dewan Penasehat :
a. Memberikan saran-saran dan masukan khususnya tentang maslah-masalah eksternal Perhimpunan.
b. Memberikan fatwa tentang masalah-masalah hukum syar’iyah yang muncul pada masyarakat.
c. Dewan Penasihat Pusat menyusun dan menetapkan Tata Tertib Perhimpunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan Perhimpunan.

7. Dewan Pakar :
a. Memberikan saran-saran dan masukan khususnya tentang masalah-masalah internal Perhimpunan.
b. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, memiliki daya saing tinggi dan berakhlak mulia.
c. Dewan Pakar menyususn dan menetapkan Tata Tertib Dewan Pakar Perhimpunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 9

PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

1. Pengurus Besar Harian, Dewan Penasihat Pusat, dan Dewan Pakar Pusat dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.

2. Anggota Majelis-Majelis dan Pengurus Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar Harian.

3. Pengurus Wilayah, Dewan Penasihat Wilayah, ditetapkan masing-masing oleh pengurus Besar, untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan Musyawarah Wilayah.

4. Pengurus Daerah dan Dewan Penasihat Daerah ditetapkan masing-masing oleh Pengurus Wilayah dan Dewan Penasihat Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan Musyawarah Daerah.

5. Pengurus Cabang ditetapkan oleh Pengurus Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Musawarah Cabang.

6. Pengurus Ranting/Jama’ah ditetapkan oleh pengurus Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Musawarah Anggota.

7. Karena suatu hal di antara Pengurus Perhimpunan tidak dapat melakukan tugas sebagai Pengurus Perhimpunan atau berhenti sebagai anggota, Pengurus Perhimpunan Harian dapat menambah atau menggantinya, dan ditetapkan oleh pengurus Perhimpunan Pleno atu pengurus Perhimpunan Lengkap.

8. Dalam keadaan tertentu, penentuan pengurus Cabang, Ranting dan atau Jama’ah secara langsung dapat dilakukan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Wilayah.

9. Anggota Perhimpunan dapat dipilh dan disahkan sebagai pengurus apabila anggota Perhimpunan tersebut telah aktif secara terus menerus minimal satu tahun, kecuali Musyawarah menetapkan lain.

Pasal 10

LEMBAGA DAN ATAU BADAN OTONOMI

1. Badan Otonomi yang dibentuk oleh Perhimpunan, berdasarkan amanat muktamar adalah Wanita PUI, Pemuda PUI, Litbang PUI, LBH PUI, dan Koperasi PUI.

2. Badan Otonom, sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, diatur oleh peraturan khusus Pengurus Besar.

3. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga badan Otonom disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pengurus Besar serta disahkan oleh Pengurus Besar.

4. Tingkatan organisasi badan otonomi sesuai dengan tingkatan organisasi Pengurus Besar, kecuali Litbang PUI, LBH PUI, dan Koperasi PUI.

5. Badan otonom lainnya yang karena pertimbangan tertentu dipandang perlu dapat dibentuk oleh Pengurus Besar melalui Muktamar Luar Biasa atau Musyawarah Besar.

6. Untuk pertama kalinya, pengurus badan-badan otonom di tingkat pusat sebagaimana pada ayat 1 (satu) dipilih dan disahkan oleh Muktamar Perhimpunan.

7. Dengan memperhatikan ayat 4 diatas Pengurus Badan Otonom tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting dan Jama’ah untuk pertama kalinya dipilih dalam rapat Pleno masing-masing tingkat kepengurusannya dan disyahkan oleh Pengurus Perhimpunan di atasnya.

Pasal 11

MUKTAMAR

1. Muktamar di selenggarakan oleh Pengurus Besar lima tahun sekali, dihadiri oleh para Pengurus Besar, Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pakar Pusat, utusan badan-badan otonom tingkat pusat, utusan pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah Pengurus Daerah-Daerah.

2. Muktamar dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir.

3. Jika muktamar tidak dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat dua pasal ini tidak dapat terpenuhi maka Muktamar beriktnya dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.

4. Muktamar Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dipandang sangat perlu oleh pengurus Besar atau atas permintaan sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus Daerah.

5. Muktamar membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar, menyusun program amal, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, menyelenggarakan pemilihan pengurus Besar Harian, Dewan Penasehat Pusat, Dewan Pakar Pusat, Badan Otonom Pusat dan hal-hal lain yang dipandang perlu.

Pasal 12

MUSYAWARAH BESAR DAN MEMUSYAWARAHKAN KERJA

1. Musyawarah Besar diadakan untuk memusyawarahkan hal-hal khusus yang dipandang perlu, dan dihadiri oleh para Pengurus Besar, dewan Penasehat Pusat, Dewan Pakar Pusat utusan badan-badan otonom tingkat pusat, utusan-utusanpengurus Wilayah, dan pengurus Daerah.

2. Musyawarah Besar dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, jika dihadiri sekitar 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir.

3. Jika syarat yang termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat dipengaruhi, Musyawarah Besar dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dipandang perlu oleh Pengurus Besar atau atas permintaan sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir, dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.

4. Musyawarah kerja dihadiri oleh para pengurus Besar, Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pakar Pusat, utusan badan-badan otonom tingkat pusat,dan utusab-utusan Pengurus Wilayah, dan Pengurus daerah.

5. Musyawarah kerja dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, apabila dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang berhak hadir.

Pasal 13

MUSYAWARAH WILAYAH DAN DAERAH

1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh para pengurus Wilayah, Dewan Penasehat Wilayah, Dewan Pakar Wilayah, utusan badan-badan otonom tingkat Wilayah, Dewan Pakar Wilayah, utusan badan-badan otonom tingkat Wilayah, utusan-utusan Pengurus Daerah, dan Cabang dalam lingkungan wilayahnya.

2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh para pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, utusan badan-badan otonom tingkat Daerah, utusan-utusan pengurus Cabang, Pengurus Ranting, dan atau Pengurus Jama’ah.

3. Musyawarah Wilayah dan atau Daerah dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir.

4. Musyawarah Wilayah dan atau Daerah membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah dan atau Daerah, menyusun program amal, menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Wilayah dan atau Daerah, menyelenggarakan pemilihan calon pengurus wilayah dan atau Daerah, Dewan Penasihat Wilayah dan atau Daerah, Dewan Pakar Wilayah, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.

5. Dalam Musyawarah Wilayah dan atau Daerah, Pengurus Besar mengirimkan utusan-utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk, menerima laporan dari pengurus Wilayah dan atau Daerah yang bersangkutan.

6. Pengurus Wilayah dan atau Daerah sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Musyawarah kerja Wilayah dan atau Daerah untuk membahas hal-hal yang khusus dan telah dikonsul-tasikan dengan Pengurus Besar.

Pasal 14

MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh para pengurus Cabang, utusan badan-badan otonom tingkat Cabang, utusan-utusan pengurus Ranting dan atau Jama’ah dalam lingkungan Cabangnya.

2. Musyawarah Anggota Ranting dan atau Jama’ah dihadiri oleh para pengurus Ranting dan atau Jama’ah utusan badan otonom tingkat Ranting, dan para anggota Perhimpunan dalam lingkungan Ranting dan atau Jama’ah.

3. Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang tidak hadir.

4. Musyawarah Cabang atau Musyawarah Anggota membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Cabang, Ranting dan tau Jama’ah menyusun program amal, menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja, menyelenggarakan pemilihan calon pengurus cabang, pengurus Ranting dan atau pengurus Jama’ah, sertahal-hal yang dipandang perlu.

5. Dalam Musyawarah Cabang, Pengurus Daerah mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk dan menerima laporan pengurus Cabang yang bersangkutan.

6. Dalam Musyawarah Anggota, Pengurus Cabang mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk dan menerima laporan pengurus Ranting dan atau Jama’ah yang bersangkutan.

Pasal 15

RAPAT-RAPAT

1. Rapat Pleno Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dihadiri oleh para pengurus Harian, para Ketua Majelis, Anggota-Anggota Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan pimpinan badan-badan otonom pada tingkat masing-masing.

2. Rapat Lengkap Pengurus Cabang,Pengurus Ranting, dan atau pengurus Jama’ah dihadiri oleh para pengurus Harian, para Ketua Majelis dan Anggota-anggota Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan atau Pengurus Jama’ah dan pimpinan badan-badan otonom pada tingkatan masing-masing.

3. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh para pengurus Harian dan para Ketua Majelis yang dipandang perlu oleh pengurus Harian sehubungan dengan acara rapat.

4. Rapat-rapat pengurus Perhimpunan diadakan sesuai dengan kebutuhan Perhimpunan.

5. Rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat yang berhak hadir. Keputusan-keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.

6. Jika rapat tidak dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat 5 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka rapat dihentikan beberapa saat dan dapat dilanjutkan setelah disetujui seluruh peserta yang hadir dan atas pertimbangan Pimpinan Rapat.

7. Rapat dipimpin oleh Ketua Umum, Ketua atau Wakil Ketua perhimpunan. Jika berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh Ketua Umum, Wakil Ketua, atau atas Keputusan Rapat.

Pasal 16

HAK SUARA
1. Muktamar, Musyawarah Besar, dan Musyawarah Kerja.
a. Pengurus Besar, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Pimpinan Badan-badan otonom masing-masing mempunyai hak satu suara.
b. Tiap-tiap Wilayah dan Daerah yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu suara.
c. Untuk tiap sedikitnya lima Daerah yang hadir, Wilayah yang bersangkutan berhak atas tambahan satu suara.

2. Musyawarah Wilayah
a. Pengurus Wilayah Dewan Penasihat Wilayah, Dewan Pakar Wilayah, dan Pimpinan Badan-badan Otonom tingkat Wilayah masing-masing mempunyai hak satu suara.
b. Tiap Daerah dan Cabang yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu suara.
c. Untuk tiap sedikitnya tiga cabang yang hadir, Daerah yang bersangkutan berhak atas tambahan satu suara.

3. Musyawarah Daerah
a. Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pimpinan Badan -badan Otonom tingkat Daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.
b. Tiap Cabang yang telah disahkan dan hadir, mempunyai hak satu suara.
c. Untuk tiap sedikitnya tiga Ranting dan atau Jama’ah yang telah disahkan, Cabang yang bersangkutan berhak atas tambahan satu suara.

4. Musayawarah Cabang
a. Pengurus Cabang, dan pimpinan Badan-badan tingkat Cabang mempunyai hak satu suara.
b. Tiap-tiap Ranting atau Jama’ah yang telah disahkan dan hadir, mempunyai hak satu suara.

5. Musyawarah Anggota
a. Pengurus Ranting dan atau Jama’ah dan Pimpinan Badan-badan Otonom tingkat Ranting masing-masing hak satu suara.

6. Rapat-rapat
a. Tiap-tiap Anggota Perhimpunan yang hadir pada rapat Pleno atau Lembaga dan Rapat Harian Pengurus Perhimpunan, mempunyai hak satu suara.

7. Pemungutan Suara
a. Pemungutan suara dilakukan apabila Permusyawaratan atau rapat menentukannya dan masalah yang dibicarakan telah dipahami oleh peserta yang hadir.
b. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan dengan bebas dan rahasia, kecuali permusyawaratan atau rapat menghendaki cara lain.
c. Suatu keputusan berdasarkan pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta permusyawaratan atau rapat yang berhak hadir.
d. Jika pemungutan suara menghasilkan jumlah suara yang sama, maka pimpinan permusyawaratan atau pimpinan Rapat berhak menentukan keputusan.

Pasal 17

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

1. Uang pangkal dan uang iuran bulanan, besarnya ditetapkan oleh Muktamar atau oleh pengurus Besar berdasarkan Anggaran dan Belanja Perhimpunan.

2. Pengurus Besar dapat membentuk Badan-badan Wakaf, Hibah, dan Wasiat yang bertugas sebagai Nadir dan Pengelolanya.

3. Muktamar berhak membentuk Badan pemeriksa Keuangan dan Kekayaan Perhimpunan, terdiri atas sedikitnya tiga orang, dan bertanggung jawab kepada Muktamar.

4. Badan Pemeriksa Keuangan dan Kekayaan dapat di bentuk di setiap tingkat Perhimpunan, berdasarkan keputusan Permusyawaratan Perhimpunan, terdiri atas sedikitnya tiga orang, badan tersebut bertanggung jawab kepada Permusyawaratan Perhimpunan.

Pasal 18

PENUTUP

1. Hal-hal lain yang tidak atau belum cukup di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan di atur oleh Pengurus Besar.

2. Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya , dibuat oleh Muktamar dan disahkan Muktamar, tanggal 11 Rabiul Akhir 1420 H atau

tanggal 25 Juli 1999 M.
Sukabumi, 12 Rabiul Akhir 1240 H
25 Juli 1999 M


Read More......

Tentang PUI

Persatuan Ummat Islam (PUI) adalah organisasi massa Islam yang terlahir di Indonesia pada 5 April 1952 di Bogor. PUI muncul dalam kultur di mana kebanyakan organisasi di Indonesia kala itu cenderung terpecah belah. PUI lahir sebagai hasil fusi dua organisasi besar kala itu. Yaitu Perikatan Ummat Islam (PUI) pimpinan KH Abdul Halim, yang berpusat di Majalengka, dengan Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUI) pimpinan KH Ahmad Sanusi, yang berpusat di Sukabumi. Kegiatan PUI meliputi bidang, yaitu pendidikan, sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi dan dakwah. PUI sekarang telah merintis kegiatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Sekarang diketuai oleh Ustadz Ahmad Heryawan, Lc.


PUI telah memiliki banyak madrasah mulai tingkat raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah dan yang sederajat, madrasah tsanawiyah atau SLTP, dan madrasah Aliyah atau SLTA sampai tingkat Perguruan Tinggi. PUI memiliki heteroginitas anggota yang tersebar pada daerah tingkat I (propinsi), yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur DI. Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.

Read More......
Menyediakan Produk Thibbun Nabawi - Toko Grosir Obat Herbal

  © Copyright 2009 Pemuda Persatuan Umat Islam Creative by Bid.Kesekretariatan 2009

Back to TOP